Beranda | Artikel
Hukum Berbuat Aniaya Terhadap Orang Kafir Dan Pelaku Maksiat, Kewajiban Dai Adalah Memberi Nasehat
Jumat, 19 Maret 2004

KEWAJIBAN PARA DA’I ADALAH MEMBERI NASEHAT, HUKUM BERBUAT ANIAYA TERHADAP ORANG KAFIR DAN PELAKU MAKSIAT, KAIDAH-KAIDAH AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sekiranya kita tetapkan bahwa syarat-syarat diadakannya pemberontakan terhadap penguasa telah terpenuhi menurut sekelompok orang, apakah hal ini berarti pembantu-pembantu penguasa tersebut dan setiap orang yang bekerja dalam pemerintahannya boleh dibunuh ? Seperti ; Tentara, polisi dan aparat-aparat pemerintah lainnya.

Jawaban :
Telah saya sebutkan tadi bahwa tidak dibolehkan memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat :

  1. Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa tersebut dan terdapat keterangan dan dalil dari Allah.
  2. Adanya kemampuan menggeser penguasa tersebut tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Sama sekali tidak diperbolehkan tanpa dua syarat tersebut.

Pertanyaan :
Sebagian pemuda berasumsi bahwa bersikap keras terhadap orang-orang kafir yang tinggal di negeri-negeri Islam atau orang-orang yang berkunjung ke negeri tersebut termasuk perbuatan yang dibenarkan syariat. Oleh sebab itu, sebagian pemuda tadi menghalalkan darah dan harta orang-orang kafir tersebut apabila didapati perkara mungkar pada mereka.

Jawaban :
Tidak dibolehkan membunuh orang-orang kafir musta’min yang diterima oleh negara yang berdaulat secara damai. Dan tidak pula boleh membunuh dan berbuat aniaya terhadap pelaku maksiat. Akan tetapi perkara mereka dirujuk kepada mahkamah syariat. Karena permasalahan ini termasuk perkara yang hanya boleh diputuskan oleh mahkamah syariat.

Pertanyaan :
Bagaimana jika mahkamah syariat tidak ada ?

Jawaban :
Jika mahkamah syariat tidak ada maka cukup dengan memberi nasihat saja. Nasihat bagi pemerintah dan mengarahkan mereka kepada kebaikan serta bekerja sama dengan mereka hingga mereka menegakkan hukum Allah. Dalam kondisi demikian penegak amar ma’ruf nahi mungkar tidak boleh bertindak dengan tangannya, seperti membunuh, memukul dan semacamnya. Namun hendaknya mereka bekerja sama dengan pemerintah dengan cara yang terbaik hingga hukum Allah dapat ditegakkan terhadap masyarakat. Selain itu ia hanya berkewajiban menasihati dan mengarahkan penguasa kepada kebaikan. Kewajibannya ialah mencegah kemungkaran dengan cara yang terbaik. Itulah kewajibannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [At-Thaghabun/64 : 16]

Sebab mencegah kemungkaran dengan tangan, dengan membunuh atau memukul akan menimbulkan kerusakan dan kejahatan yang lebih besar lagi. Hal itu tidak perlu diragukan lagi, khususnya bagi orang yang mencermati perkara tersebut dengan seksama.

Pertanyaan :
Apakah amar ma’ruf nahi mungkar, khususnya mengubah kemungkaran dengan tangan merupakan hak bagi setiap orang atau-kah hak pemerintah atau orang-orang yang ditunjuk oleh pemerintah ?

Jawaban :
Itu merupakan hak semua orang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah mengubahnya dengan lisannya. Jika tidak juga mampu maka hendaklah ia benci kemungkaran itu dalam hatinya. Dan hal itu merupakan selemah-lemahnya iman“.

Akan tetapi mengubah kemungkaran dengan tangan harus memiliki kemampuan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih banyak lagi. Hendaklah setiap muslim mengubah kemungkaran dengan tangannya di rumahnya terhadap anak-anak, istri, pembantu atau pegawainya di instansi yang mana ia berwenang di situ.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, ia tidak boleh mengubah sesuatu dengan tangan yang tidak mendatangkan kebaikan bagi dirinya. Sebab jika ia mengubahnya dengan tangan akan menimbulkan kerusakan yang lebih banyak, musibah yang lebih luas dan keburukan yang lebih parah lagi antara dirinya dengan orang banyak dan antara dirinya dengan pemerintah. Cukup ia cegah dengan lisan, yaitu dengan mengatakan kepada mereka : “Hai Fulan takutlah kepada Allah, perbuatan seperti itu tidak boleh, perbuatan itu haram atasmu, hal ini wajib bagimu!” dan semacamnya. Sambil menjelaskan kapadanya dalil-dalil syar’i.

Adapun mengubah dengan tangan hanya boleh dilakukan menurut kesanggupan di rumahnya terhadap orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya atau terhadap orang-orang yang telah diizinkan oleh pemerintah baginya seperti instansi yang diperintahkan oleh pemerintah dan diberi wewenang untuk melakukannya sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan dengan cara yang syar’i tanpa menambah-nambahi.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/503-hukum-berbuat-aniaya-terhadap-orang-kafir-dan-pelaku-maksiat-kewajiban-dai-adalah-memberi-nasehat.html